Home / Sosial Budaya / Pemerintah Tetapkan 33 Madrasah NTT Sebagai Penerima Program PHTC

Pemerintah Tetapkan 33 Madrasah NTT Sebagai Penerima Program PHTC

Kupang, Alor News – Pemerintah melalui Pekerjaan Umum (PU) menetapkan 33 madrasah sebagai penerima Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) 2025. Penetapan ini disosialisasikan dalam kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Plt. Kepala Kanwil Kemenag NTT, H. Ishak Sulaiman, di Hotel Kristal Kupang, Minggu (21/09/2025).

Dalam arahannya, Ishak menegaskan bahwa PHTC merupakan upaya percepatan peningkatan sarana dan prasarana madrasah, terutama di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal). Program ini dilaksanakan melalui kerja sama Kementerian Agama dan Kementerian Pekerjaan Umum.

“Dengan PHTC, ruang belajar yang layak akan segera tersedia bagi anak-anak madrasah. Fasilitas yang memadai akan meningkatkan mutu pembelajaran sekaligus memperkuat daya saing madrasah,” ujar H. Ishak.

Plt. Kakanwil juga menitipkan beberapa pesan penting kepada seluruh Kepala Seksi Pendidikan Islam se-NTT. Beliau menekankan pentingnya berpikir besar dengan orientasi pada kemajuan madrasah di masa depan sehingga langkah kerja lebih terarah dan visioner.

Selanjutnya, Ishak juga menekankan pentingnya pembangunan visi yang kuat sebagai pijakan penting agar seluruh elemen madrasah dapat bergerak menuju tujuan bersama. Para Kepala Seksi diingatkan untuk menyiapkan soft skill dan tanggung jawab sebagai bekal kepemimpinan, karena keduanya sangat menentukan kualitas pelayanan pendidikan.

Mengakhiri sambutannya, Ishak menekankan kepada seluruh kepala seksi pendidikan islam untuk terus membangun kolaborasi lintas sektor agar program pengembangan pendidikan islam dapat didukung oleh berbagai pihak dan terlaksana lebih cepat. Komunikasi yang efektif dengan semua stakeholder juga menjadi kunci agar koordinasi program berjalan lancar dan optimal.

Perlu diketahui, dari total 66 madrasah yang diusulkan, sebanyak 33 madrasah resmi ditetapkan sebagai penerima PHTC 2025 setelah melalui tahapan verifikasi data dan survei lapangan yang dilakukan Kementerian PU bersama Kementerian Agama. Proses ini memastikan bahwa madrasah yang terpilih benar-benar memenuhi kriteria teknis dan siap menerima fasilitas PHTC. Sementara itu, 33 madrasah lainnya belum dapat masuk program karena masih menghadapi kendala administrasi, khususnya terkait kepemilikan lahan. Beberapa sertifikat tanah madrasah masih atas nama pemilik lahan, belum dialihkan menjadi milik madrasah atau yayasan, sehingga perlu penyelesaian administrasi sebelum dapat mengikuti program PHTC.

Halaman: 1 2

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *