Home / Sosial Budaya / Menggugat Keadilan untuk Guru Honorer Swasta

Menggugat Keadilan untuk Guru Honorer Swasta

Gelombang Aspirasi

Berbagai suara keberatan kini bertebaran di media sosial. Guru honorer swasta menyampaikan tuntutan mulai dari peluang diangkat sebagai PPPK, pemberian insentif khusus, hingga perlindungan hukum yang lebih jelas. Media sosial menjadi ruang curhat sekaligus panggung perjuangan mereka, sebab di dunia nyata suara mereka sering tenggelam oleh hiruk-pikuk politik dan birokrasi.

Di sejumlah daerah, mereka turun ke jalan menyuarakan tuntutan. Ada yang menggelar aksi damai di depan kantor DPRD (Detik.com,2025), ada pula yang menyampaikan aspirasi melalui forum-forum diskusi dan media sosial (Jppn.com,2025). Tagar seperti #GuruHonorer, #GajiGuruHonorer, dan #GuruHonorerIndonesia sempat ramai di jagat maya, menggambarkan betapa besar rasa frustrasi dan kekecewaan mereka.

Tuntutan yang disuarakan hampir sama: pengakuan yang setara, akses terhadap formasi PPPK, serta kepastian kesejahteraan yang manusiawi.

Fenomena ini menunjukkan bahwa suara guru honorer swasta tidak lagi sekadar bisikan, melainkan sudah menjadi gelombang aspirasi yang menuntut jawaban konkret dari pemerintah (Mediaindonesia.com,2025).

Suara dari Senayan

Suara keprihatinan juga bergema di Senayan. Putra Nababan, anggota Komisi X DPR, menegaskan bahwa guru honorer (sekolah) swasta harus mendapat perhatian yang sama dengan guru (di sekolah) negeri karena sama-sama berjuang mencerdaskan bangsa (Harian Merah Putih, 2021). Hal senada disampaikan Agustina Wilujeng Pramestuti, Wakil Ketua Komisi X DPR, yang meminta regulasi adil dalam pemenuhan formasi PPPK (Antara News, 2021). Bahkan, Dede Yusuf mengingatkan bahwa perjuangan agar guru honorer bisa diangkat menjadi PPPK masih harus terus dikawal  (emedia.dpr.go.id, 2024)

Lebih jauh, Maman Imanulhaq menegaskan masih ada guru, termasuk guru swasta di madrasah, yang hanya digaji Rp250 ribu per bulan. “Ini menyedihkan dan negara tidak boleh membiarkan pendidik anak bangsa hidup dalam kondisi seperti ini,” (Herald.id, 2025). Fakta pahit ini memperkuat alasan mengapa pemerintah harus segera merumuskan kebijakan berkeadilan bagi guru honorer swasta.

Respons Pemerintah

Pemerintah sebenarnya tidak tinggal diam. Sejumlah program diarahkan untuk memperhatikan guru non-ASN, termasuk guru swasta. Presiden melalui Kemendikbudristek telah menggulirkan bantuan subsidi upah, insentif tunjangan profesi, serta BOS swasta yang sebagian dialokasikan untuk honor guru. Bahkan, pemerintah tengah menyiapkan bantuan tunjangan tambahan Rp300–500 ribu per bulan bagi guru honorer non-ASN, termasuk guru swasta (Detik.com, 2024).

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) juga telah menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan kesejahteraan guru swasta. Dalam beberapa kesempatan, Mendikdasmen menyampaikan bahwa kebijakan peningkatan kesejahteraan guru tidak boleh hanya berfokus pada guru negeri, melainkan juga guru swasta yang jumlahnya besar dan kontribusinya nyata dalam sistem pendidikan nasional (KlikPendidikan.id, 2025).

Upaya ini menjadi sinyal positif, meski implementasinya masih dinanti agar benar-benar menyentuh kebutuhan dasar guru honorer swasta di lapangan.

Halaman: 1 2 3

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *